Minggu, 16 Juni 2013


Siti Hardiana 

2SA01

16611806 

Tugas pengajuan Bank BNI 



PENGAJUAN KREDIT USAHA DI BANK BNI


1. Persyaratan umum :  
1. usia mimimal 21 tahun atau sudah menikah dan pada usia 65 tahun fasilita kredit harus sudah lunas
2. lamanya usaha pemohom ,inimal sudah 3 tahun
3. menyerahkan fotokopi NPWP untuk maksimum kredit RP.50.000.000,00
4. pemohon yang belum memiliki NPWP dapat diproses permohonannya tapi wajib membuat surat pernyataan dengan materai cukup, yang menyatakan bahwa YBS akan mengurus dan melengkapi NPWP apabila kreditnya disetujui dan di persyaratkan dalam surat kredit (SKK) dan harus dipenuhi sebelum penandatangan perjanjian kredit (PK)
5. Tidak termasuk dalam daftar hitam bank indonesia serta tidak tercatan dalam debitur macet atau bermasalah , baik perorangan maupun perusahaan
6. persyaratan adminstratif yang harus di serahkan :
>Mengajukan permohonan dengan  mengisi formulir aplikasi serta melakukan wawancara langsung
>Menyerahkan fotokopy surat nikah
>Menyerahkan pas photo terbaru pemohon dan suami atau istri / pemohon/para pengurus sesuai AD /ART >perusahaan dengan ukuran 4*6 (1 lembar)
>Menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon dan suami/istri pemohon/para pengurus AD / ART yang masih berlaku
>Menyerahkan fotokopy kartu keluarga (KK) yang masih berlaku
>Menyerahkan laporan keuangan minimal 2 periode akhir
>Menyerahkan fotokopy NPWP
>Menyerahkan fotokopy rekening koran/ tabungan 3 bulan terakhir/nota-nota/bon/bon/faktur-faktur 3 bulan terakhir
>Menyerahkan fotokopy legalitas usaha/ surat izin usaha /surat keterangan usaha
>Menyerahkan fotokopy sertifikat dan IMB induk yang telah dilegalisir / surat keterangan dari instasi yang berwenang
Menyerahkan fotokopy SPT PBB terakhir dan  bukti perlunasannya


        (no. 4,6,8,10 dan 11 persyaratn minimal yang harus dilengkapi pada saat permohonan kredit yang diserahkan bersamaan permohonan kredit (no. 1) dan persyaratan lain dapat di serahkan setelah kredit disetujui.)


 2. maksimum kredit
    a. batasan maksimum kredit BWU minimal sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan maksimal sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
    b. maksimum kredit BWU dibedakan menjadi
         1. maksimum kredit sebesar 90% dari nilai transaksi yang digunakan, untuk bentuk kredit yang bersifat dual facility dan aflopend
         2. maksimum kredit sebesar 80% dari nilai transaksi yang digunakan untuk bentuk kredit yang bersifat R/C terbatas
3. penggunaan
    Tujuan penggunaan kredit adalah untuk menambah modal usaha /refinancing/take over ataupun untuk usaha-usaha produktif yang tidak bertentangan peraturan perundangan yang berlaku
4. bentuk kredit
    Bentuk kredit BNI wirausaha (BWU) dibedakan menjadi :
a.       AFLOPEND (menurun sesuai jadwal angsuran yang ditentukan)
b.      Rekening Koran (R/C terbatas)
c.       Dual facility yaitu fasilitas kredit dengan system pencairan sebagai berikut :
1.       60 % dari maksimum kredit wajib bersifat aflopend
2.       40 % dari maksimum kredit bersifat rekening Koran  (R/C terbatas)
   Penawaran BWU dengan bentuk kredit koran (R/C terbatas ) ditawarkan secara terbatas yang ketentuannya akan dituangkan dalam juklak/ juknis oleh PDM

5. jangka waktu kredit
a. untuk fasilitas kredit yang bersifat aflopend maksimal 5 tahun
b. untuk fasilitas kredit bersifat rekening koran atau R/C terbatas , jangka waktu kredit disesuaikan dengan fasilitas aflopendnya dan fasilitas ini berakhir selambat lambatnya pada saat fasilitas aflopend jatuh tempo




6. bunga
Suku bunga kredit ditentukan berdasarkan sifat kredit sebagai berikut :
a.       Untuk fasilitas kredit yang bersifat aflopend
1.       Jangka waktu s/d 3 tahun sebesar 0,80 % flat ad on perbulan (9,60 % pa)
2.       Jangka waktu diatas 3 tahun s/d 5 tahun sebesar 0,90 % flat ad on perbulan (10,80 % p.a)
3.       Suku bunga kredit adalh flat selam jangka waktu kredit (tidak ada review selama jangka waktu kredit)
b.      Untuk fasilitas kredit yang bersifat rekening Koran atau RC terbatas
1.       Suku bunga kredit sebesar 14 % efektif terbatas
2.       Besarnya suku bunga adalah berdasarkan keputusan ALCO / instruksi dari PDM dan di review setiap bulan

penghitungan bunga :



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar