MAKALAH
KEUANGAN
UKM
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas
Matakuliah
: Kewirausahaan
Disusun
Oleh :
Siti Hardiana
1SA02
16611806
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat-Nya lah
kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini di buat dalam
rangka menuntaskan tanggung jawab seorang mahasiswa/i terhadap mata
kuliah “Koperasi” yang diberikan oleh Ibu Widiyarsih sebagai
dosen mata kuliah tersebut.
Pada
kesempatan ini kami membahas tentang Usaha Kecil Menengah (UKM).
Dalam pembuatan makalah ini kami mencari beberapa sumber melalui
media cetak maupun internet. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih
serta ucapan maaf kepada Ibu apabila makalah kami masih terdapat
banyak kekurangan dalam penyajiannya. Namun kami telah berusaha
semaksimal mungkin untuk menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu
dan dengan sebaik-baiknya. Kami juga berharap makalah ini dapat
bermanfaat bagi kami serta yang membacanya sebagai pengembangan diri
dan ilmu pengetahuan.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Usaha
Kecil Menengah atau yang sering disingkat UKM merupakan salah satu
bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu
juga dengan negara Indonesia. UKM ini sangat memiliki peranan
penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. UKM ini juga sangat
membantu negara atau pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja
baru dan lewat UKM juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang
menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah
tangga. Selain dari itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi
jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini
perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat,
agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan
menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.
Salah
satu contoh UKM (Usaha Kecil Menengah) adalah usaha isi pulsa yang
dirintis DS Phone. Jika dulu di awal-awal munculnya telepon seluler,
pulsa hanya dapat diperjualbelikan dengan bentuk voucher fisik, kini
voucher elektrik lah yang mendominasi penjualan isi ulang pulsa.
Pulsa merupakan satu produk yang dikonsumsi berbagai manusia dalam
tiap detik. Di negara berkembang seperti Indonesia, perkembangang
telepon selurar sangat pesat, sekarang tidak hanya digunakan sebagai
sarana untuk berkomunikasi (telepon dan sms) tapi kini telepon
selular sudah berkembang menjadi sarana untuk mengakses internet,
berfoto dan juga saling mengirim, dan menyimpan data. Kini dengan
banyaknya pengguna telepon selular dan kemudahan dalam pengisiian
pulsa maka usaha isi pulsa merupakan salah satu usaha yang cukup
menjanjikan.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1)
Bagaimana usaha DS Phone dalam mengembangkan dan
mengatasi kendala – kendala yang dihadapi di tengah persaingan
ekonomi?
2)
Apa pengetian UKM?
3)
Apa kriteria dan klasifikasi dari UKM?
1.3
TUJUAN
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1)
Untuk mengetahui cara usaha sindang jaya mebel
mengembangkan dan mengatasi kendala-kendala yang dihadapi di tengah
persaingan ekonomi.
2)
Untuk mengetahui pengertian UKM.
3)
Untuk mengetahui apa saja kriteria dan
klasifikasi dari UKM.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian UKM
v
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun
1998
Pengertian
Usaha Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha
kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang
tidak sehat.
v
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
Pengertian
Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil
merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19
orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang
memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
v
Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan
Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994
Pengertian
Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan sebagai perorangan atau
badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai
penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau
asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah
dan bangunan yang ditempati) terdiri dari :
ü
Bidang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi)
ü
Perorangan (Pengrajin/industri rumah
tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang,
pedagang barang dan jasa)
v
Menurut UU No 20 Tahun 2008
Pengertian
Usaha Kecil Menengah: Undang undang tersebut membagi kedalam dua
pengertian yakni:
a)
Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria
sebagai berikut :
v
Kekayaan bersih lebih dari Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
vMemiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar
lima ratus juta rupiah).
b)
Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah
adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
v
Kekayaan bersih lebih dari Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
v
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih
dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
v
Definisi dan Kriteria UKM menurut Lembaga
dan beberapa Negara Asing
Pada
prinsipnya definisi dan kriteria UKM di negara-negara asing
didasarkan pada aspek-aspek sebagai berikut: Jumlah tenaga kerja,
Pendapatan, dan Jumlah aset.
Berikut
adalah kriteria-kriteria UKM di negara-negara dan lembaga asing.
1)
World Bank, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu
:
·
Medium Enterprise, dengan kriteria :
Jumlah karyawan maksimal 300 orang. Pendapatan setahun hingga
sejumlah $ 15 juta. Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta.
·
Small Enterprise, dengan kriteria : Jumlah
karyawan kurang dari 30 orang. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3
juta. Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta.
·
Micro Enterprise, dengan kriteria :
Jumlah karyawan kurang dari 10 orang. Pendapatan setahun tidak
melebihi $ 100 ribu. Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu.
2)
Singapura mendefinisikan UKM sebagai usaha yang
memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta aset produktif tetap
(fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta.
3)
Malaysia mendefinisikan UKM sebagai usaha yang
memiliki jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker) kurang
dari 75 orang atau yang modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5
juta. Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :
ü
Small Industry (SI), dengan kriteria
jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal saham sampai
sejumlah M $ 500 ribu.
ü
Medium Industry (MI), dengan kriteria
jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai
sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.
4)Jepang
membagi UKM sebagai berikut :
üMining
and manufacturing dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300 orang
atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
üWholesale
dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal
saham sampai US$ 840 ribu.
üRetail
dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal
saham sampai US$ 820 ribu.
üService
dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal
saham sampai US$ 420 ribu.
5)
Korea Selatan mendefinisikan UKM sebagai usaha
yang jumlahnya di bawah 300 orang dan jumlah assetnya kurang dari US$
60 juta.
6)
European Commision, membagi UKM ke dalam 3 jenis,
yaitu :
üMedium-sized
Enterprise, dengan kriteria : Jumlah karyawan kurang dari 250 orang.
Pendapatan setahun tidak melebihi $ 50 juta. Jumlah aset tidak
melebihi $ 50 juta.
üSmall-sized
Enterprise, dengan kriteria : Jumlah karyawan kurang dari 50 orang.
Pendapatan setahun tidak melebihi $ 10 juta. Jumlah aset tidak
melebihi $ 13 juta.
üMicro-sized
Enterprise, dengan kriteria : Jumlah karyawan kurang dari 10 orang.
Pendapatan setahun tidak melebihi $ 2 juta. Jumlah aset tidak
melebihi $ 2 juta.
Jadi,
dapat disimpulkan Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah
sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha serta usaha yang berdiri sendiri.
2.2
Klasifikasi UKM
Dalam
perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4
(empat) kelompok yaitu :
1)
Livelihood
Activities: Merupakan
UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah,
yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contoh: pedagang
kaki lima.
2)Micro
Enterprise:Merupakan
UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat
kewirausahaan.
3)
Small Dynamic
Enterprise: merupakan
UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima
pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4)
Fast Moving
Enterpris:merupakam
UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan
transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
2.3
Peran Usaha Kecil dan
Menengah
Peranan
UKM dalam perekonomian tradisional di akui sangat besar. Hal ini
dapat dilihat dari kontribusi UKM terhadap lapangan kerja, pemerataan
pendapatan, pembangunan ekonomi pedesaan dan sebagai penggerak
peningkatan ekspor manufaktur atau nonmigas. Terdapat beberapa alasan
pentingnya pengembangan UKM:
üFleksibilitas
dan adaptabilitas UKM dalam memperoleh bahan mentah dan peralatan.
Relevansi UKM dengan proses-proses desentralisasi kegiatan ekonomi
guna menunjangnya integritas kegiatan pada sektor ekonomi yang lain.
Potensi UKM dalam menciptakan dan memperluas lapangan kerja.
üPeranan
UKM dalam jangka panjang sebagai basis untuk mencapai kemandirian
pembangunan ekonomi karna UKM umumnya diusahakan pengusaha dalam
negera dengan menggunakan kandungan impor yang rendah.
üBeberapa
keunggulan UKM terhadap usaha besar antara lain sebagai berikut:
1)
Inovasi dalam teknologi yang
telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
2)Hubungan
kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil.
3)Kemampuan
menciptakan kesempatan kerja cukup banyak.
4)Fleksibilitas
dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah
dengan cepat.
5)Terdapatnya
dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
2.4
Ciri-ciri dan contoh
dari UKM
v
Ciri-ciri usaha kecil
- Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
- Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
- Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
- Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
- Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
- Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
- Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
v
Contoh usaha kecil
- Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
- Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
- Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
- Peternakan ayam, itik dan perikanan;
- Koperasi berskala kecil.
v
Ciri-ciri usaha menengah
- Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
- Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
- Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
- Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
- Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
- Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
v
Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha
menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin
hampir secara merata, yaitu:
- Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
- Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
- Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
- Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
- Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
2.5
Permasalahan yang
dihadapi oleh UKM antara lain meliputi:
v
Faktor Internal:
1)
Kurangnya
permodalan-permodalan, meruapakan factor utama yang diperlukan untuk
mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, karena pada
umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau
perusahaan yang sifatnya tertutup.
2)Sumber
Daya Manusia yang terbatas, Keterbatasan SDM usaha kecil baik dari
segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat
berpengaruh pada manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha
tersebut sulit untuk berkembang secara optimal.
3)Lemahnya
Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Usaha Kecil, Jaringan usaha
yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi rendah maka produk yang
dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang
kurang kompetitif.
v
Faktor Eksternal:
1)Iklim
usaha belum sepenuhnya kondusif dengan kebijaksanaan Pemerintah untuk
menumbuh kembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Terlihat dari
masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara
pengusaha-pengusaha kecil dan pengusaha besar.
2)Terbatasnya
Sarana dan Prasarana Usaha, Kurangnya informasi yang berhubungan
dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi menyebabkan sarana
dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan
kurang mendukung kemajuan usaha.
3)Terbatasnya
akses pasar, Akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan
tidak dapt dipasarkan Secara kompetitif baik dipasar nasinal maupun
iternasional.
2.6Undang-Undang
dan Peraturan UKM
Beberapa
UU dan Peraturan tentang UKM:
1.
UU No. 9 Tahun 1995 tentang
Usaha Kecil.
2.
PP No. 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan.
3.
PP No. 32 Tahun 1998 tentang
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
4.
Inpres No. 10 Tahun 1999
tentang Pemberdayaan Usaha Menengah.
5.
Keppres No. 127 Tahun 2001
tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan. Untuk Usaha Kecil dan
Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar
Dengan Syarat Kemitraan.
6.Keppres
No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan
Menengah.
7.
Permenneg BUMN
Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
8.Permenneg
BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik
Negara.
9.Undang-undang
No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
BAB
III
CONTOH
KASUS
3.1
Cara mendirikan usaha isi pulsa
Kini,
ada satu produk yang dikonsumsi berbagai manusia dalam tiap detik,
yaitu pulsa. Sepuluh tahun lalu telepon rumah memegang peranan
penting dalam komunikasi anyar manusia. Tetapi, sekarang kita bahkan
bisaa berkomunikasi dengan orang lain dimana pun, kapan pun dengan
telepon seluler.
Jika
dulu di wal-awal munculnya telepon seluler, pulsa hanya dapat
diperjualbelikan dengan bentuk voucher fisik, kini voucher elektrik
lah yang mendominasi penjualan isi ulang pulsa. Ada 90% dari 65juta
pengguna ponsel di Indonesia (data akhir tahun 2006) menggunakan
kartu prabayar yang butuh diisi pulsa secara rutin. Survei
menunjukkan bahwa tiap bulannya pelanggan kartu prabayar tersebut
mengisi pulsa rata – rata 2-3 kali dengan pecahan voucher Rp.
20.000-50.000.
Besarnya
pasar ini membuat banyak orang ingin mencoba membuka usaha dibidang
ini. Jika tertarik, simaklah hal-hal berikut:
1.
Membuka Kios Isi Pulsa di Rumah
Kita
bisa membuka kios isi ulang pulsa dirumah. Keuntungan membuka kios
adalah kita bisa menjaring banyak orang yang kebetulan lewat &
ingin membeli pulsa.
vBerikut
tip agar kios berfungsi maksimal:
·
Tempatkan spanduk usaha di depan rumah
·
Harga pulsa lebih murah, karena membuka usaha dirumah tidak
perlu membayar sewa.
·
Diperlukan etalase untuk memajang kartu, khususnya kartu
perdana sehingga memudahkan pembeli untuk memilih.
·
Anda cukup memiliki HP yang dapat digunakan untuk melakukan
transaksi isi ulang elektrik.
v
Sistem Jaringan
Sistem
jaringan lebih menekankan pada hubungan jaringan antara penjual
dengan pembeli voucher elektrik. Sistem pembelian biasanya
menggunakan deposit dengan pembayaran secara cash tetapi tidak
perekerutan anggota & bonus. Sistem jaringan terbagi dalam
beberapa kelas / mata rantai:
·
Distributor/Master Dealer (MD)
Provider
voucher elektrik khusus untuk satu operator. Contohnya M-Kios,
M-Tronik, Nusa Pro, Dompet Pulsa, E-Flexi. Untuk menjadi distributor
dibutuhkan jaringan yang luas, modal besar, & kepercayaan serta
pengalaman teruji. Sebagai gambaran distributor XL perlu modal
sekitar 250juta. Saat distributor operator hanya boleh memasarkan
produk dari satu provider saja. Biasanya bonus akan diberikan
operator pada distributor operator.
·
Distributor semua jenis voucher elektrik/Dealer(D)
Untuk
menjadi distributor semua operator memang dibutuhkan jaringan yang
kuat dengan berbagai provider. Syarat untuk menjadi distributor semua
voucher elektrik perlu modal sekitar 32juta dengan perincian sebagai
berikut:
Keterangan
|
Harga
(Rp)
|
Komputer
SMS Centre
Modem
GSM/GPRS
Printer
Handpone
Kabel
Data
UPS
60 VA
PC
Serial Card
Modal
Awal Pulsa
|
20.500.000
2.500.000
450.000
500.000
150.000
500.000
185.000
5.000.000
|
SMS
Centre inilah yang memungkinkan distributor memiliki fasilitas short
number seperti 6677 yang dimiliki Nusa Pro. Saat ini siapa pun yang
memiliki modal bisa menjadi distributor pulsa isi ulang segala jenis
voucher dengan membeli paket server & software. Pelaku
distributor semua voucher bisa mengambil keuntungan Rp.500-1.000 per
transaksi.
·
Agen/Sub-Dealer (SD)
Jika
ingin menjadi agen, anda bisa mendaftar ke distributor semua voucher
elektrik. Setelah itu menyarahkan deposit yang besarnya tergantung
kebijakan masing – masing distributor, sekitar Rp. 500.000. cara
deposit bisa dilakukan dengan transfer melalui rekening bank yang
telah diberitahukan distributor, kemudian mengkonfirmasi distributor
dengan menelepon / mengirimkan SMS pada distributor.
Setelah
transfer diterima, distributor akan melakukan pengiriman pulsa
langsung ke HP agen. Semua ini bisa dilakukan tanpa keduanya saling
bertatap muka, sehingga menghemat biaya & waktu. Agen bisa
mendapatkan keuntungan sampai Rp. 1.000.
·Pengecer/Retailer(R)
Jika
ingin menjadi pengecer, anda bisa trnsfer deposit kepadarekening bank
agen dengan jumlah sekitar Rp.100.000-200.00/ dengan membeli min 5
unit voucher. Keuntungan yang daoat diambil pengecer tergantung
persaingan harga jual di daerah tempat tinggal ia berada. Cara
membeli voucher elektrik menggunakan sistem jaringan dilakukan dengan
melakukan pendaftaran & penyetoran deposit kepada agen/dealer
untuk digunakan belanja voucher elektrik.
Modalnya
terjangkau karena menggunakan sistem multichip dimana satu chip
dipakai untuk semua jenis operator. Jadi, anda bisa mengisi pulsa
anda menggunakan XL & jugapulsa orang lain yang menggunakan
Simpati dari satu chip. Tetapi, untuk belanja voucher elektrik
langsung dari distributir kepada operator, anda harus punya mpodal
min Rp.5.000.000. Sedangkan pelaku pengecer hanya perlu menyetor
deposit mulai beberapa ratus ribu rupiah / min pembelian beberapa
unit pulsa untuk satu jenis voucher.
2.
Analisi Usaha
Analisis
usaha ini berdasarkan perhitungan & harga pasar bulan 2007.
Analisi ini bibuat dengan asumsi bahwa pembuka usaha isi ulang pulsa
menggunakan strategi jaringan. Untuk mengembangkan usahanya ia
membuka kios isi ualng pulsa kecil-kecilan dirumah. Asumsi yang
dipakai:
v
Masa pakai etalase adalah 3 tahun
v
Masa pakai HP adalah 2 tahun
·
Biaya Investasi
Keterangan
|
Nilai
(Rp)
|
Etalase
HP
(Nokia N1112)
Pendaftaran
& Deposit
|
1.000.000
500.000
500.000
|
Total
Investasi
|
2.000.000
|
·Biaya
Operasional Per Bulan
Keterangan
|
Nilai
(Rp)
|
Biaya
Tetap
Penyusutan
Etalase 1/36x1.000.000
Penyusutan
HP1/24x500.000
|
27.800
20.900
|
Total
Biaya Tetap
|
48.700
|
Biaya
Variabel
Belanja
Voucher 500.000x25 hari
Biaya
Komunikasi
Biaya
Transportasi
Biaya
Promosi
|
12.500.000
100.000
50.000
200.000
|
Total
Biaya Variabel
|
12.850.000
|
Total
Biaya
|
12.898.700
|
·
Permintaan Rata – Rata Per Bulan
Penjualan
Pulsa 500.000 x 30 Hari = 15.000.000
·
Keuntungan Per Bulan
Keuntungan
= Total Penerimaan – Total Operasional
=
15.000.000 – 12.898.700
=
2.101.300
Pay
Back Period = (Total Investasi : Keuntungan) x 1 bulan
=
2.000.000 : 2.101.300
= 28
hari
3.2
Contoh Usaha Isi Ulang Pulsa: DS Phone
Kios
digarasi tumah itu selalu penuh dengan pengunjung. Tapi, anehnya
tidak semua orang datang kesana bertujuan mengisi ulang pulsanya.
Beberapa hanya berbicara sebentar dengan staff, ada juga yang hanya
menyerahkan sejumlah uang kemudian pergi lagi.
Ternyata
orang – orang yang datang & pergi tanpa membeli pulsa adalah
para Dealer DS Phone yang sedang melakukan isi deposit secara
langsung. Mereka tidak membeli pulsa karena mereka dapat melakukannya
sendiri. Orang – orang yang menjadi agen DS Phone ini adalah para
pengusaha isi ulang elektrik tanpa kios & tanpa modal, dengan
transaksi yang didapat dilakukan 24jam. Modal utamanya adalah HP
mereka sendiri.
Melihat
peluang usaha pulsa besar Didik Supriyanto mengembangkan usahanya
adalah mengawinkan bisnis jaringan MLM. Dengan membayar biaya
pendaftaran 50.000, Didik menjamin agennya bisa mendapat BEP dalam
waktu seminggu. Maka, ia mengatakan sayang sekali jika HP yang kita
bawa kemana- manatidak digunakan untuk menghasilkan uang.
Setelah
mendaftar, untuk melakukan deposit seorang agen tidak harus datang ke
kios DS Phone, tetapi dapat dilakukan secara online lewat transfer
BCA, Bank Muamalat. Terakhir Didik baru saja membuat kerjasama dengan
Bank Permata, sehingga agen bisa mengisi ulang deposit melalui kartu
kredit.
Setiap
agen bisa mencari beberapa retailer, sehingga keuntungan mereka
menjadi berlipat ganda. Setiap agen & retailer yang mendaftar
mendapatkan nomor ID & Pin yang akan digunakan dalam setiap
transaksi. Setiap transaksi yang dilakukan para agennya dapat dilihat
langsung oleh Didik lewat website dirumahnya. Saldonya berjalan dalam
hitungan detik. Sehingga Didik mengatakan bahwa bisnis ini masih
tetap berjalan sementara anda tidur / rekreasi.
Didik
mengawali usahanya tahun 2000 saat ia berada disemester akhir
kuliahnya dengan modal awal 2.500.000. Sekarang ia sudah memiliki
enam cabang hingga Kalimantan. Setiap cabang dalam sehari sudah
menghasilkan omset 200.000.000, sehingga omsetnya tiap bulan mencapai
6milyar rupiah. Didik yang tergabung dalam Jaringan Pengusaha Muslim
Indonesia ini sekarang telah memperkerjakan 18 karyawan yang bekerja
dengan sistem sift mulai 07.00 – 21.00.
Sebagai
distributor, DS Phone memiliki fasilitas short number 6690 sehingga
Flexi dapat mengirim SMS ke nomer ini secara gratis. Ia mengaku
memang menjadi distributir dibutuhkan jaringan & modal kyang
mapan. Mereka akan memantau segala hal seperti SDM, arus kas &
track record. Beberapa kali ia mendapat penghargaan dari Indosat &
XL atas penjualan isi ulang pulsanya yang bernilai fantastis. Dengan
strategi bisnis jaringan ini ia berkata bahwa kios fisiknya memang
hanya beberapa, tetapi ia mempunyai ribuan cabang (agen) dimana –
mana.
Didik
mengatakan bahwa kendala yang dihadapi dalam mengembangkan usahanya
dalah membangun mental orang Indonesia yang sejak kecil memang tak
diajar untu berwiraswasta. Masalah kedua adalah banyak orang yang
masih gagap tekhnologi. Padahal usaha ini membutuhkan ketelitian &
kecepatan dalam mengirim perintah di HP sehingga pulsa anda bsa
terisi & anda bisa mengirim ke orang lain. Perintah yang
diketikkan memang cukup rumit. Jika salah ketik, mesin operasi akan
langsung menolaknya.
BAB
IV
KESIMPULAN
& SARAN
4.1
Kesimpulan
Usaha
Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu
ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta
usaha yang berdiri sendiri. Dalam perspektif perkembangannya, UKM
dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu : Livelihood
Activities, Micro Enterprise, Fast Moving Enterpris, dan Small
Dynamic Enterprise
Peranan
UKM dalam perekonomian tradisional di akui sangat besar. Hal ini
dapat dilihat dari kontribusi UKM terhadap lapangan kerja, pemerataan
pendapatan, pembangunan ekonomi pedesaan dan sebagai penggerak
peningkatan ekspor manufaktur atau nonmigas. Terdapat beberapa alasan
pentingnya pengembangan UKM: Fleksibilitas dan adaptabilitas UKM
dalam memperoleh bahan mentah dan peralatan.
Peranan
UKM dalam jangka panjang sebagai basis untuk mencapai kemandirian
pembangunan ekonomi karna UKM umumnya diusahakan pengusaha dalam
negera dengan menggunakan kandungan impor yang rendah. Beberapa
keunggulan UKM terhadap usaha besar antara lain sebagai berikut:
Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam
pengembangan produk; Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam
perusahaan kecil; Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup
banyak; Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap
kondisi pasar yang berubah dengan cepat; serta Terdapatnya dinamisme
manajerial dan peranan kewirausahaan.
4.2
Saran
Berikut
beberapa saran untuk memulai usaha kecil:
Merencanakan
strategi, Rencana bisnis akan membantu Anda untuk bersikap realistis.
Mencoba dan berpikir melalui seluruh proses dan anggaran, berangkat
dari rencana bisnis yang Anda buat. Hal ini juga berguna jika Anda
memerlukan untuk mendapatkan pinjaman demi kelangsungan usaha kecil
Anda.
Mulai
dengan biaya minimum. Lihat apakah Anda dapat bekerja dengan
mendirikan usaha lainnya, misalnya coba mulai aktif sebagai
konsultan/agen.
Cobalah
untuk menghindari menyewa ruang kantor mahal, apalagi jika Anda tidak
memiliki klien yang tetap untuk bisnis kecil Anda. Cobalah untuk
bekerja dengan kemampuan Anda dan mencoba untuk menghindari pinjaman
uang. Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang sesuai, yang
terdaftar untuk pajak/PPN, sehingga usaha kecil Anda aman dari
perkara hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
Partomo,
Tiktik Sartika., Abd. Rachman Soejoedono, EKONOMI Skala
Kecil/Menengah & Koperasi. Bogor: Ghalia Indonesia, 2002.
http://dayintapinasthika.wordpress.com/2011/04/12/usaha-kecil-menengah-ukm/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar